Baru-baru ini, Pemerintah AS sementara mencabut izin Universitas Harvard untuk mensponsori visa pelajar F1 dan J1. Kebijakan ini langsung memicu kekhawatiran banyak mahasiswa asing, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, karena dapat mempengaruhi status hukum mereka.
Gugatan dan Penangguhan
Harvard segera menempuh langkah hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan menangguhkan sementara kebijakan tersebut. Ini berarti mahasiswa asing dapat melanjutkan studi mereka tanpa perubahan status visa saat ini.
Respons Cepat LPDP & Kemendiktisaintek
Untuk memastikan mahasiswa Indonesia tidak terdampak, LPDP bersama Kemendiktisaintek , Kemenlu , KBRI Washington D.C. , KJRI dan Saham secara intensif berkoordinasi dengan cara:
- Memonitor perkembangan hukum secara real-time
- Membuat grup Whatsapp khusus untuk penerima beasiswa di Harvard dan AS
- Menyarankan agar tidak meninggalkan wilayah AS untuk menghindari risiko kehilangan status visa
Persiapan “Fallback”: 3 Skema Darurat
LPDP juga telah mempersiapkan rencana alternatif jika kebijakan tersebut kembali diberlakukan:
- Liburan akademik sementara, menunggu situasi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih dapat mengeluarkan visa
- Kuliah bold sehingga studi tetap berjalan tanpa harus berada di kampus
Fakta Singkat
| Aspek | Detail |
|---|---|
| Mahasiswa LPDP di AS | ~ 360 penerima beasiswa sedang dan akan studi di AS |
| Harvard | 46 penerima beasiswa sedang kuliah, 23 telah lulus dan akan kembali ke RI |
| Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memberikan waktu untuk melanjutkan studi |
| Larangan keluar AS | Imbauan dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Kenapa Ini Penting?
- Mahasiswa dapat melanjutkan kuliah tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & pemerintah RI tanggap dengan menyiapkan rencana cadangan dan memberikan dukungan konsuler.
- Situasi bersifat dinamis sehingga diperlukan pembaruan informasi dan kesiagaan.